Resume PKKMB UNUSA Day 2
GENERASI MUDA BERINTEGRITAS ANTI KORUPSI
Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Unsur Korupsi :
- Merugikan keuangan negara
- Ada Pelakunya
- Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Melawan Hukum
32 Jenis Korupsi :
- Kerugian keuangan negara
- Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
- Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara.
- Suap Menyuap
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada Peg. Negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima jabatan yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap Hakim
- Menyuap Advokat
- Hakim & advokad menerima suap
- Hakim menerima suap
- Advokad menerima suap
- Penggelapan Dalam Jabatan
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakkan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
- Perbuatan Pemerasan
- Pegawai Negeri memeras
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
- Perbuatan Curang
- Pemborong berbuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekan TNI/POLRI berbuat curang
- Pebgawas rekan TNI/POLRI berbuat curang
- Penerima barang TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
- Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diuruskan
- Gratifikasi
- Pegawai negeri menerima gratifkasi dan tidak lapor KPK
- Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan TPK
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
- Bank yang memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia ajabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Bentuk Fraud :
- Corruption
- Misappro priation of assets
- Fraudulent Financial Reporting
Tindak Pidana Korupsi :
- Kerugian keuangan negara
- Suap Menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemasaran
- Perbuatan Curang
- COI dalam pengadaan
- Gratifikasi
BEKAL ASWAJA MAHASISWA UNUSA
Madzhab Politik
- Syiah
- Khawarij
Aliran Baru
- Salafi-wahabi
- Bahaiyah
- Ahmadiyah
Madzhab Akidah
- Mu'tazilah
- Qadariyah ( free will )
- Jabariyah ( Fatalistic)
- Asy'ariyah- Maturidiyah
Hadis Doif
PERSONAL BRANDING
Personal branding adalah proses membangun dan mempromosikan citra diri yang unik dan konsisten.
Tujuan:
Membedakan diri dari orang lain.
Membangun reputasi yang baik.
Menarik peluang profesional dan bisnis.
LANGKAH MEMBANGUN PERSONAL BRANDING
- Menentukan tujuan dan audiens : Siapa target audiens anada? Apa tujuan personal branding anda?
- Identifikasi nilai unik anda : apa yang membedakan anda dari yang lain ?
- Membangun online presence : Optimalkan profil likedin, buat konten berkualitas, dan interaksi di komunitas
- Membangun jaringan : Jalin hubungan dengan profesional di industri anda
- Konsisten dan otentisitas : tetap autentik dan konsisten dalam menyampaikan pesan anda
KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI
- Tidak Konsisten
- Pesan yang tidak konsisten dapat membingungkan audiens
- Terlalu Fokus Pada Diri Sendiri
- Personal branding bukan tentang anda, tapi nilai yang ditawarkan oleh anda
- Tidak Memanfaatkan Teknologi
- Sekarang era teknologi , sehingga perlu dimanfaatkan
Web Fakultas Kesehatan : fkes.unusa.ac.id
Facebook : https://www.facebook.com/unusaofficialfb
Instagram : https://www.instagram.com/unusa_official/
Youtube : https://www.youtube.com/@unusa_offical
Twitter : https://x.com/unusa_official?lang=en
Tiktok : https://www.tiktok.com/unusa_official
Komentar
Posting Komentar